Data CU Usaha Kita Bulan Desember 2011; Anggota = 14.921 ; Asset = Rp. 143.906.861 ; SHU = Rp. 3.076.558.432 ;

Jalinan

Jalinan.  
Jaminan Perlindungan Kalimantan adalah Produk pelayanan bersama milik BKCU Kalimantan yang bertujuan melindungi Simpanan dan Pinjaman Anggota. Perlindungan Simpanan disebut TUNAS, perlindungan Pinjaman disebut LINTANG.
Jadi, TUNAS adalah solidaritas yang diwariskan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia. Sedangkan LINTANG memberikan pelunasan Pinjaman Anggota yang meninggal dunia.








Ringkasan  Kebijakan Jalinan  (Jaminan Perlindungan Kalimantan )
Nomor : 1/BKCU/E/XII/2010)


Pasal 20.
Pengajuan klaim anggota meninggal dunia dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan : 

  1. Surat keterangan meninggal dunia yang asli  atau fotocopy  yang telah dilegalisir dari pejabat pemerintah atau rumah sakit atau Puskesmas atau Pemuka agama. Surat Keterangan tersebut harus menyebutkan penyebab yang bersangkutan meninngal dunia,
  2. Kartu identitas diri,
  3. Buku Anggota CU ( Utama dan Sigayu ),
  4. Surat Permohonan Pinjaman,
  5. Khusus Pinjaman Berobat, harus menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh bagian kredit dan Peminjam. Surat Pernyataan tersebut menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.       Nama,alamat, dan pekerjaan si pasien ( data berobat )
    b.      Hubungan yang bersangkutan dengan si peminjam,
    c.       Jenis Penyakit yang diobati
  6. Surat Keterangan pemeriksaan berkas dari Pengawas.

Pasal 21.
Anggota yang cacat total tetap dapat mengajukan klaim dengan cara sbb :
  1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan bahwa anggota tersebut cacat,Surat Keterangan dari Pemerintah Desa bagi anggota yang tidak dirawat oleh tenaga medis,
  2. Surat keterangan pengecekan  dari Menejer CU yang diketahui oleh Pengurus dan Pengawas.dan Foto bersama antara anggota yang bersangkutan. 
         Catatan : Yang dimaksud dengan cacat total tetap Lumpuh, hilang kedua kaki/tangan, buta.




Pasal 24.
Klaim Tunas ditolak apabila :
  1. Anggota masuk CU dalam kondisi sakit dan meninggal dunia dalam jangka waktu s.d 3 bulan setelah menjadi anggota,
  2. Simpanan anggota disetor pada usia diatas 70 tahun,
  3. Simpanan kapitalisasi perdana anggota yang piutangnya tidak diangsur 3 bulan berturut-turut,
  4. Simpanan Lembaga yang diatasnamakan perorangan. 

Pasal 27.
Klaim Lintang ditolak apabila :
  1. Piutang tertunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut,
  2. Piutang yang diberikan kepada anggota luar biasa yaitu anggota yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah,
  3. Piutang yang diberikan kepada anggota yang sedang sakit,
  4. Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat sendiri,
  5. Saldo piutang  anggota yang berusia diatas 70 tahun,
  6. Piutang kapitalisasi perdana anggota baru  yang  tidak diangsur 3bulan berturut-turut,
  7. Piutang lembaga yang diatasnamakan  kepada seorang anggota,
  8. Anggota yang bersangkutan Sudah pernah menerima klaim Lintang karena cacat total tetap,
  9. Saldo piutang produktif anggota  yang berusia diatas 55 tahun  
  10. Saldo piutang produktif anggota yang sudah  lebih dari 36 bulan masa pengembalianya


Pasal 30.
Plafon klaim Tunas ( Simpanan Utama&Sigayu)
  1. Anggota yang berusia s.d. 1 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 5.000.000 (lima juta),
  2. Anggota yang berusia diatas 1 s.d.70 tahun, sebesar 100% dari simpanan yang dilindungi jalinan dengan plafon Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),
  3. Anggota yang masuk pada usia 60 s.d.70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 10.000.000 (sepuluh juta),
  4. Jika terjadi penarikan simpanan pada usia diatas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah.
Daftar plafon klaim Tunas
No
Batas  Usia
Persentasetase klaim maksimal
Batas klaim maksimal
1.
Berusia   s.d. 1 tahun
100 %
Rp   5.000.000
2.
Berusia   1 s.d. 70 tahun
100 %
Rp 50.000.000
3.
Masuk anggota pada usia 60 s.d. 70 tahun
100 %
Rp 10.000.000
4.
Jika terjadi penarikan  pada usia > 70 tahun

Saldo terendah



Pasal 31.
Plafon klaim Lintang ( Pinjaman )
  1. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d. 60 tahun, dengan plafon Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta), 
  2. Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 60 s.d. 70 tahun, dengan plafon Rp. 50.000.000 (lima puluh juta), 
  3. Piutang kapitalisasi anggota masa pengembaliannya maksimal 3 tahun,
  4. Untuk anggota CU primer yang baru bergabung jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan plafon maksimal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta),
  5. Piutang tujuan produktif batas perlindungannya maksimal saat anggota berusia 55 tahun, dengan plafon Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta),
  6. Piutang tujuan produktif dengan jangka waktu  pengembalian maksimal 3 tahun. 
Daftar plafon klaim Lintang
No
Keterangan
Batas klaim  maksimal
1.
anggota berusia 17 s.d. 60 tahun
Rp. 150.000.000
2.
anggota berusia 60 s.d. 70 tahun
Rp.   50.000.000


         Catatan :
a.       Pinjaman kapitalisasi anggota masa mengangsur maksimal  3 tahun,
b.     Pinjaman tujuan produktif  saat anggota  berusia maksimal 55 tahun, dengan plafon maksimal  Rp. 300.000.000  dan  masa mengangsur maksimal  3  tahun.


Baca selengkapnya : "Jalinan"

Aturan Umum Pinjaman

  1.  Permohonan pinjaman dapat diajukan apabila seseorang anggota sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan telah menabung berturut-turut selama tiga bulan kecuali pinjaman kapitalisasi dan pinjaman dibawah simpanan.
  2. Pemohon harus mengisi formulir permohonan pinjaman yang telah disediakan di Koperasi Kredit “CU Usaha Kita” dan diketahui 3 orang saksi.
  3. Pemohon wajib melampirkan fotocopy KTP (suami/isteri), kartu keluarga atau Surat Keterangan Kependudukan (suami/isteri) dari Kepala Desa.
  4. Calon peminjam wajib berkonsultasi dan tidak dapat diwakilkan.
  5. Pinjaman diberikan berdasarkan analisa bagian kredit dengan mengacu kepada 5C (Character, Capasity, Capital, Collateral, Condition).
  6. Memperbaharui pinjaman hanya dapat dilakukan jika pinjaman sedang berjalan telah diangsur minimal 75%.
  7. Bunga pinjaman dihitung sejak tanggal pencairan pinjaman sesuai kategori pinjaman.
  8. Jika pinjaman lama belum lunas 75%, maka pembaharuan pinjaman dikenakan bunga sebesar 2% dari saldo pinjaman, kecuali pinjaman proyek atau perjalanan dan kelompok tani.
  9. Jika pinjaman sebelumnya diputuskan sebesar simpanan dan pengajuan pinjaman berikutnya sebesar simpanan, maka dikenakan bunga sebesar 1,5% dari saldo pinjaman.
  10. Anggota yang masuk melalui pinjaman kapitalis hanya dapat mengajukan pinjaman kembali jika pinjaman kapitalisasinya telah lunas.
  11. Perjanjian Pinjaman dan berkas-berkas lainnya dilengkapi meterai dengan nominal Rp 6.000,-
  12. Pengambilan pinjaman tidak dapat diwakilkan.
  13. Setiap pinjaman dikenakan jasa pelayanan.
  14. Biaya Notaris dibebankan kepada anggota peminjam.
  15. Biaya perlindungan pinjaman lebih dari flapon Jalinan dibebankan kepada peminjam.
  16. Pemotongan simpanan anggota yang tidak mengangsur hanya dapat dilakukan oleh bagian kredit
  17. Pembayaran angsuran dan bunga pinjaman menggunakan sistem jatuh tempo dengan masa toleransi 10 (sepuluh) hari dari tanggal jatuh tempo.
  18. Pinjaman yang diangsur lewat dari tanggal jatuh tempo dikenakan denda.
  19. Peminjam yang menunggak dikenakan denda 3% dikali angsuran pokok ditambah 3% dikali bunga tertunggak.
  20. Kolektor menjadi saksi pertama bagi anggota di wilayah kerjanya.

Baca selengkapnya : "Aturan Umum Pinjaman"

Syarat menjadi anggota CU Usaha Kita


Keanggotaan terbuka untuk umum bagi semua umur, dan profesi dengan persyaratan sebagai berikut :
ü  Warga Negara Republik Indonesia
ü  Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan
ü  Melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku
ü  Melampirkan pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar
ü  Melunasi :

1.
Uang Pangkal
Rp.    10.000
2.
Uang Gedung
Rp.    50.000
3.
Simpanan Pokok
Rp.  500.000
4.
Simpanan Wajib
Rp.    10.000
5.
Simpanan Sigayu
Rp.  100.000
6.
Kontribusi Pendidikan
Rp.    40.000
7.
Iuran Solkes
Rp.    20.000
8.
Iuran Santa
Rp.    15.000
9.
Iuran Sari
Rp.    20.000

T O T A L
Rp.  765.000

Hanya dengan setoran awal Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah )
Anda dapat menjadi bagian dari Kopdit CU Usaha Kita dan akan membawa pulang buku anggota UTAMA dan SIGAYU.
Ayoo...... persiapkan diri anda untuk masa depan yang lebih baik.
Informasi lebih lanjut, hubungi tempat pelayanan CU Usaha Kita terdekat atau kolektor di wilayah anda.

Baca selengkapnya : "Syarat menjadi anggota CU Usaha Kita"

Produk Solidaritas

A. Solkes
  1. Setiap anggota CU USAHA KITA wajib menjadi peserta Solidaritas Kesehatan (SOLKES).
  2. Iuran SOLKES Rp 20.000,- untuk tahun 2011.
  3. Penggantian biaya berobat maksimal Rp 100.000,-
  4. Iuran SOLKES tahun 2011 dipotong dari simpanan SIGAYU anggota yang bersangkutan pada bulan januari tahun 2011.
  5. Anggota yang belum cukup jumlah simpanan pokok tidak dapat klaim solkes.
  6. Klaim biaya berobat hanya berlaku bagi kwitansi berobat yang dikeluarkan Rumah Sakit/ Puskesmas /Pustu /Dokter /paramedis atau sejenisnya dengan mencantumkan resep obat.
  7. Klaim solkes hanya untuk anggota yang bersangkutan bukan kaum keluarga atau  kerabatnya dan lain-lain.
  8. Klaim disampaikan sendiri oleh anggota yang bersangkutan atau melalui kolektor, bukan oleh petugas  kesehatan.
  9. Satu kwitansi hanya untuk satu kali pengobatan.
  10. Pembayaran kepada petugas kesehatan menjadi tanggungjawab anggota bersangkutan.
  11. Jika terjadi pelanggaran dalam penagihan maupun pembayaran klaim, maka kepada petugas CU dan  anggota yang bersangkutan akan diberikan sanksi.
  12. Batas pengajuan klaim maksimal 2 (dua) bulan sejak tanggal berobat dan tanggal  kwitansi.

B. Santa
1. Setiap anggota CU USAHA KITA wajib menjadi peserta SANTA
2. Iuran SANTA sebesar Rp 15.000,- untuk tahun 2011.
3. Penerima klaim adalah ahli waris utama.
4. Anggota yang tidak membayar iuran, tidak berhak mendapatkan santunan.
5. Besar santunan sebagai berikut :
    a. Bagi anggota aktif sebesar Rp 1.650.000,-
    b. Bagi anggota tidak aktif selama 6 (enam) bulan berturut-turut sebesar 
       Rp 1.000.000,-
6. Syarat pengajuan klaim :
    a. Surat keterangan kematian dari RT, Kepala Dusun, Kepala Desa atau 
       tenaga medis.
    b. Klaim dibayarkan oleh pihak manajemen CU Usaha Kita di masing-masing 
       Kantor pelayanan.

C. Sari
1.  Iuran SARI sebesar Rp 20.000,- untuk tahun 2011.
2.  Bantuan hanya diberikan kepada anggota CU Usaha Kita yang rawat inap di
     Puskesmas atau Rumah Sakit.
3.  Anggota yang dirawat di rumah sendiri maupun di rumah keluarganya
     tidak dikategorikan sebagai rawat inap.
4.  Pengajuan klaim paling lambat tiga bulan setelah keluar dari opname dengan
     menunjukan :
       a. Surat keterangan rawat inap asli dari Puskesmas atau Rumah Sakit
           tempat dirawat.
       b. Fotocopy kartu rawat inap.
5.  Anggota yang aktif maksimal klaim Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
6.  Anggota yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut maksimal klaim
     Rp 500.000,- (lima ratus ribu  rupiah).
7.  Anggota yang belum cukup simpanan pokok tidak dapat klaim SARI.
8.  Pengurus/pegawai berhak menentukan besarnya klaim setelah meneliti
     kebenaranberkas yang disampaikan.
9.  Pembayaran klaim hanya dapat dilakukan setelah ada pengesahan dari
     Kantor Pusat.
10. Setelah mendapatkan bantuan, simpanan saham dan Sigayu tidak dapat
     ditarikselama  enam bulan, jika ditarikdikenakan pinalti 10% dari total yang
     ditarik.

D. Haru
  1. Suami istri sudah menjadi anggota CU Usaha Kita minimal 6 bulan.
  2. Simpanan kumulatif suami istri minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  3. Hadiah dalam bentuk Buku Anggota dan Buku Sigayu untuk anak yang dilahirkan.
  4. Hadiah yang diberikan sebesar Rp 765.000,-(tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  5. Jika anak yang dilahirkan lebih dari satu, setiap anak tetap mendapat hadiah.
  6. Anak yang dilahirkan oleh ibu yang tidak memiliki suami tetap mendapat hadiah  dengan syarat simpanan ibu minimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  7. Dilengkapi surat keterangan lahir dari tenaga medis atau Kepala Desa.
  8. Batas pengajuan klaim maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
  9. Anak yang lahir mati tidak mendapat hadiah.

E. Babas
  1. Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu biaya anak sekolah.
  2. Peserta adalah siswa/i Sekolah Dasar, SMP, SMA (Sederajat) yang menjadi penabung Simpel Koperasi Kredit “CU Usaha Kita”.
  3. Saldo simpanan Simpel siswa/i bersangkutan minimal Rp 200.000,- (dua ratus ribu  rupiah).
  4. Total penerima BABAS sebanyak 225 orang
  5. Tiap peserta mendapat BABAS sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) untuk tiap Tempat Pelayanan.
  6. Undian dilaksanakan di Kantor Pusat Koperasi Kredit “CU Usaha Kita”.
  7. Daftar nama perserta yang mendapatkan BABAS disyahkan oleh Badan Pengawas CU Usaha Kita.
  8. Waktu pengundian BABAS ditentukan oleh pihak manajemen.
Baca selengkapnya : "Produk Solidaritas"

Produk Non Saham

A. Sburan

  1. Peserta SBURAN tidak harus Anggota Koperasi Kredit CU Usaha Kita.
  2. Membuka rekening SBURAN dikenakan biaya Rp 5.000,-
  3. Bunga SBURAN 4 % p.a (per tahun) dan dihitung berdasarkan lama mengendap.
  4. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada penabung.
  5. Setiap penggantian buku Sburan dikenakan biaya Rp 5.000,-
  6. Jika simpanan pada buku SBURAN dijadikan jaminan atas pinjaman, maka simpanan tersebut tidak dapat ditarik selama saldo pinjaman masih ada pada CU Usaha Kita.
  7. Saldo terendah pada buku SBURAN adalah Rp 5.000,- dan pada saat itu yang bersangkutan dinyatakan berhenti sedangkan saldo tersebut dimasukkan sebagai pendapatan CU Usaha Kita.

B. Simpel

  1. Simpanan Pelajar diperuntukkan bagi yang masih berstatus pelajar TK s.d. SLTA.
  2. Besarnya setoran awal minimal Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  3. Setoran wajib minimal Rp 2.000,- per bulan.
  4. Bunga Simpel 7 % p.a (per tahun) dan dihitung berdasarkan lama mengendap.
  5. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada penabung.
  6. Tidak ada uang buku.
  7. Penarikan berhenti tidak dikenakan biaya apapun.

C. Sakti

 A. Syarat Umum
  1. Simpanan ini diperuntukkan bagi KUD dan Kelompok usaha produktif.
  2. Peserta simpanan kelompok wajib menjadi anggota CU Usaha Kita.
  3. Jumlah anggota dalam kelompok minimal 5 (lima) orang.
  4. Memiliki nama kelompok dan melampirkan susunan kepengurusan kelompok yang diketahui dan disyahkan olehKepala Desa, Camat.
  5. Setiap simpanan diberi buku simpanan dengan nama kelompok.
B. Penyetoran dan Penarikan Simpanan
   
  1. Setoran awal minimal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  2. Membuka rekening simpanan kelompok dikenakan biaya administrasi Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  3. Setoran selanjutnya minimal Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Menarik dan menutup rekening dilakukan oleh Ketua Kelompok dan Bendahara Kelompok dengan membawa  surat kuasa anggota kelompok.
  5. Administrasi penutupan rekening Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan rekening dinyatakan tutup.
C. Perhitungan dan Pembayaran Bunga
  1. Bunga simpanan 3% p.a (per tahun) dan dihitung berdasarkan lama mengendap.
  2. Pembayaran bunga dilakukan pada akhir bulan yang bersangkutan dan langsung ditambahkan pada saldo simpanan.
  3. Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada penabung.
    D. Ketentuan Lain
  1. Simpanan kelompok hanya dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman khusus deng an kategori Pinjaman Kelompok (pertanian dan perkebunan).
  2. Simpanan kelompok secara otomatis menjadi jaminan pinjaman ketika simpanan kelompok digunakan untuk mengajukan pinjaman.
  3. Jika simpanan kelompok menjadi jaminan pinjaman, maka Simpanan Kelompok Tani tidak dapat ditarik selama saldo pinjaman masih ada.
  4. Setiap penggantian buku Sakti dikenakan biaya Rp 5.000,-
  5. Simpanan dan Pinjaman Kelompok tidak dilindungi oleh Jalinan BKCU Kalimantan.

D. Sibujang

  1. Anggota SIBUJANG terbuka untuk umum.
  2. Simpanan minimal SIBUJANG sebesar Rp 2.000.000,- dan maksimal         Rp 500.000.000,-.
  3. Jangka waktu SIBUJANG dapat dipilih antara 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. 
  4. Bunga SIBUJANG yang berlaku mulai 1 Januari 2011 adalah :
    a.          Jangka waktu 3 bulan 5% p.a (per tahun).
    b.          Jangka waktu 6 bulan 6% p.a (per tahun).
    c.          Jangka waktu 12 bulan 9% p.a (per tahun).
  5. Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada penabung.
  6. Bunga SIBUJANG hanya dapat diambil pada saat jatuh tempo.
  7. Jika pada saat jatuh tempo SIBUJANG tidak ditarik penabung, maka simpanan plus bunganya dipindahkan ke Sburan.
  8. Setiap penabung SIBUJANG dikenakan biaya administrasi Rp 15.000,-
  9. Penarikan rekening bunga SIBUJANG dikenakan biaya Rp 5.000,- dan penabung dinyatakan berhenti.
  10. Setiap perpanjangan otomatis dan atau penggantian sertifikat SIBUJANG akibat perubahan suku bunga dikenakan biaya administrasi.
  11. Apabila SIBUJANG ditarik oleh penabung sebelum tanggal jatuh tempo, maka penabung dikenakan pinalti dengan ketentuan :
    a.          Bunga SIBUJANG pada bulan bersangkutan tidak dihitung.
    b.          Dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari simpanan.
  12. Pengurus dapat menolak Simpanan SIBUJANG apabila dipandang bahwa simpanan tersebut dapat mengganggu arus kas Koperasi Kredit ”CU Usaha Kita”.

E. Tapend

  1. Tabungan Pendidikan diperuntukkan bagi anggota CU Usaha Kita.
  2. Besarnya Tapend minimal Rp 1.000.000,- dan maksimal   Rp 250.000.000,-.
  3. Jangka waktu penarikan minimal 5 tahun.
  4. Bunga TAPEND 15% p.a (per tahun).
  5. Pembukaan Rekening TAPEND dikenakan biaya meterai dan administrasi sebesar Rp 15.000,-
  6. Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dulu kepada penabung.
  7. Setoran plus bunga hanya dapat ditarik sewaktu jatuh tempo.
  8. Penarikan rekening bunga TAPEND dikenakan biaya Rp 5.000,- dan penabung dinyatakan berhenti.
  9. Setiap perpanjangan otomatis dan atau penggantian sertifikat TAPEND akibat perubahan suku bunga dikenakan biaya administrasi.
  10. Tabungan yang ditarik sebelum jatuh tempo tidak diperhitungkan bunga dan penabung hanya menerima simpanan pokoknya saja.
  11. Apabila pada tanggal jatuh tempo simpanan tidak diambil, maka simpanannya akan dipindahkan ke Sburan.
Baca selengkapnya : "Produk Non Saham"