Jalinan. Jaminan Perlindungan Kalimantan adalah Produk pelayanan bersama milik BKCU Kalimantan yang bertujuan melindungi Simpanan dan Pinjaman Anggota. Perlindungan Simpanan disebut TUNAS, perlindungan Pinjaman disebut LINTANG.
Jadi, TUNAS adalah solidaritas yang diwariskan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia. Sedangkan LINTANG memberikan pelunasan Pinjaman Anggota yang meninggal dunia.
Ringkasan Kebijakan Jalinan (Jaminan Perlindungan Kalimantan )
Nomor : 1/BKCU/E/XII/2010)
Pasal 20.
Pengajuan klaim anggota meninggal dunia dilakukan dengan mengisi formulir dan melampirkan :
- Surat keterangan meninggal dunia yang asli atau fotocopy yang telah dilegalisir dari pejabat pemerintah atau rumah sakit atau Puskesmas atau Pemuka agama. Surat Keterangan tersebut harus menyebutkan penyebab yang bersangkutan meninngal dunia,
- Kartu identitas diri,
- Buku Anggota CU ( Utama dan Sigayu ),
- Surat Permohonan Pinjaman,
- Khusus Pinjaman Berobat, harus menyertakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh bagian kredit dan Peminjam. Surat Pernyataan tersebut menjelaskan hal-hal sebagai berikut :a. Nama,alamat, dan pekerjaan si pasien ( data berobat )b. Hubungan yang bersangkutan dengan si peminjam,c. Jenis Penyakit yang diobati
- Surat Keterangan pemeriksaan berkas dari Pengawas.
Pasal 21.
Anggota yang cacat total tetap dapat mengajukan klaim dengan cara sbb :
- Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter yang menyatakan bahwa anggota tersebut cacat,Surat Keterangan dari Pemerintah Desa bagi anggota yang tidak dirawat oleh tenaga medis,
- Surat keterangan pengecekan dari Menejer CU yang diketahui oleh Pengurus dan Pengawas.dan Foto bersama antara anggota yang bersangkutan.
Pasal 24.
Klaim Tunas ditolak apabila :
- Anggota masuk CU dalam kondisi sakit dan meninggal dunia dalam jangka waktu s.d 3 bulan setelah menjadi anggota,
- Simpanan anggota disetor pada usia diatas 70 tahun,
- Simpanan kapitalisasi perdana anggota yang piutangnya tidak diangsur 3 bulan berturut-turut,
- Simpanan Lembaga yang diatasnamakan perorangan.
Pasal 27.
Klaim Lintang ditolak apabila :
- Piutang tertunggak lebih dari 6 bulan berturut-turut,
- Piutang yang diberikan kepada anggota luar biasa yaitu anggota yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah,
- Piutang yang diberikan kepada anggota yang sedang sakit,
- Piutang yang tujuannya untuk biaya berobat sendiri,
- Saldo piutang anggota yang berusia diatas 70 tahun,
- Piutang kapitalisasi perdana anggota baru yang tidak diangsur 3bulan berturut-turut,
- Piutang lembaga yang diatasnamakan kepada seorang anggota,
- Anggota yang bersangkutan Sudah pernah menerima klaim Lintang karena cacat total tetap,
- Saldo piutang produktif anggota yang berusia diatas 55 tahun
- Saldo piutang produktif anggota yang sudah lebih dari 36 bulan masa pengembalianya
Pasal 30.
Plafon klaim Tunas ( Simpanan Utama&Sigayu)
- Anggota yang berusia s.d. 1 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 5.000.000 (lima juta),
- Anggota yang berusia diatas 1 s.d.70 tahun, sebesar 100% dari simpanan yang dilindungi jalinan dengan plafon Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),
- Anggota yang masuk pada usia 60 s.d.70 tahun, sebesar 100% dari simpanan dengan plafon Rp. 10.000.000 (sepuluh juta),
- Jika terjadi penarikan simpanan pada usia diatas 70 tahun, maka klaim yang dibayar sebesar saldo simpanan terendah.
Daftar plafon klaim Tunas | |||
No | Batas Usia | Persentasetase klaim maksimal | Batas klaim maksimal |
1. | Berusia s.d. 1 tahun | 100 % | Rp 5.000.000 |
2. | Berusia 1 s.d. 70 tahun | 100 % | Rp 50.000.000 |
3. | Masuk anggota pada usia 60 s.d. 70 tahun | 100 % | Rp 10.000.000 |
4. | Jika terjadi penarikan pada usia > 70 tahun | Saldo terendah | |
Pasal 31.
Plafon klaim Lintang ( Pinjaman )
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 17 s.d. 60 tahun, dengan plafon Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta),
- Piutang yang diberikan pada saat anggota berusia 60 s.d. 70 tahun, dengan plafon Rp. 50.000.000 (lima puluh juta),
- Piutang kapitalisasi anggota masa pengembaliannya maksimal 3 tahun,
- Untuk anggota CU primer yang baru bergabung jangka waktu pinjaman 5 tahun dengan plafon maksimal Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta),
- Piutang tujuan produktif batas perlindungannya maksimal saat anggota berusia 55 tahun, dengan plafon Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta),
- Piutang tujuan produktif dengan jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun.
Daftar plafon klaim Lintang | ||
No | Keterangan | Batas klaim maksimal |
1. | anggota berusia 17 s.d. 60 tahun | Rp. 150.000.000 |
2. | anggota berusia 60 s.d. 70 tahun | Rp. 50.000.000 |
Catatan : a. Pinjaman kapitalisasi anggota masa mengangsur maksimal 3 tahun, b. Pinjaman tujuan produktif saat anggota berusia maksimal 55 tahun, dengan plafon maksimal Rp. 300.000.000 dan masa mengangsur maksimal 3 tahun. |








